Pengembangan Wilayah Pesisir

10:33 PM

Sebagai Negara Kepulauan, tentu di Indonesia terdapat banyak sekali wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang belum berkembang dengan baik. Pesisir menurut Beatlay et al (1994), wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara laut dan daratan, ke arah barat mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut, dan ke arah laut meliputi daerah paparan benua (Continental Shelf). Pulau-pulau kecil dan pesisir di Indonesia masih perlu dikembangkan mengingat Indonesia memiliki 13.466 pulau terdaftar (menurut BIG) dan tentunya menyimpan banyak potensi di dalamnya. Pengembangan yang optimal dan berkelanjutan akan menciptakan masyarakat pesisir yang harmonis, peningkatan ekonomi daerah hingga nasional, dan menghilangkan kesenjangan antarmasyarakat.

Masyarakat pesisir yang harmonis dapat mendukung peningkatan ekonomi local. Karena mayoritas masyarakat pesisir bermatapencaharian nelayan. Kesinergisan antarmasyarakat akan menciptakan suasana nyaman untuk bersama-sama meningkatkan perekonomian mereka. Perekonomian bersumber dari apa yang menjadi potensi pulau-pulau tersebut. Apabila pulau ‘A’ memiliki potensi alam berupa terumbu karang yang indah, maka sector yang cocok untuk dikembangkan adalah sector parriwisata. Jadi, sumber perekonomiannya berasal dari wisatawan yang berkunjung ke pulau tersebut.

Prinsip pengelolaan wilayah pesisir dan lautan secara terpadu mengacu pada Clark 1992, terdapat 15 prinsip dalam PWPLT (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan secara Terpadu). Prinsip pertama: Wilayah pesisir adalah suatu system sumberdaya yang unik, yang memerlukan pendekatan khusus. Contohnya abrasi pantai. Prinsip 2, air merupakan factor kekuatan penyatu utama dalam ekosistem wilayah pesisir dan lai=utan. Prinsip 3: Tata ruang daratan dan lautan harus direncanakan serta dikelola secara terpadu. Prinsip 4: Daerah perbatasan antara laut dan darat hendaknya dijadikan focus utama dalam setiap program pengelolaan wilayah pesisir. Prinsip 5: Batas suatu wilayah pesisir harus ditetapkan berdasarkan pada isu dan permasalahan yang bersifat adaptif. Prinsip 6: Fokus utama dari pengelolaan wilayah pesisir adalah untuk mengkonservasi sumberdaya milik bersama. Prinsip 7: Pencegahan kerusakan akibat bencana alam dan konservasi SDA harus dikombinasikan dalam suatu program PWPLT. Prinsip 8: Semua tingkatan di pemerintahan dalam suatu wilayah harus diikutsertakan dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir. Prinsip 9: Pendekatan pengelolaan yang disesuaikan dengan sifat dan dinamika alam adalah tepat dalam pembangunan wilayah pesisir. Prinsip 10: Evaluasi pemanfaatan ekonomi dan sosial dari ekosistem pesisir serta partisipasi masyarakat lokal dalam program pengelolaan wilayah pesisir. Prinsip 11: Konservasi untuk pemanfaatan yang berkelanjutan adalah tujuan dari pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir. Prinsip 12: Pengelolaan multiguna (multiple uses) sangat tepat digunakan untuk semua sistem sumberdaya wilayah pesisir. Prinsip 13: Pemanfaatan multiguna (multiple uses) merupakan kunci keberhasilan dalam pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan. Prinsip 14: Pengelolaan sumberdaya pesisir secara tradisional harus dihargai. Prinsip 15: Analisis dampak lingkungan sangat penting bagi pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu.


Prinsip-prinsip diatas dapat dijadikan acuan untuk melakukan pembangunan wilayah pesisir. Pemerintahan Jokowi saat ini sedang berusaha untuk kembali meraih kejayaan kemaritiman. Oleh karena itu, pembangunan dari segi kepesisiran sangat perlu dilakukan karena menjadi dasar bagi terbentuknya Indonesia sebagai poros maritime dunia. 

Referensi: http://www.wwf.or.id/?24681/Strategi-pengelolaan-pesisir-dan-laut-Solor-Alor-terpadu-bag-2

Baca ini juga, yuk!

0 comments