Sebagai Negara
Kepulauan, tentu di Indonesia terdapat banyak sekali wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil yang belum berkembang dengan baik. Pesisir menurut Beatlay et
al (1994), wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara laut
dan daratan, ke arah barat mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan
air laut, dan ke arah laut meliputi daerah paparan benua (Continental Shelf). Pulau-pulau
kecil dan pesisir di Indonesia masih perlu dikembangkan mengingat Indonesia
memiliki 13.466 pulau terdaftar (menurut BIG) dan tentunya menyimpan banyak
potensi di dalamnya. Pengembangan yang optimal dan berkelanjutan akan
menciptakan masyarakat pesisir yang harmonis, peningkatan ekonomi daerah hingga
nasional, dan menghilangkan kesenjangan antarmasyarakat.
Masyarakat
pesisir yang harmonis dapat mendukung peningkatan ekonomi local. Karena
mayoritas masyarakat pesisir bermatapencaharian nelayan. Kesinergisan
antarmasyarakat akan menciptakan suasana nyaman untuk bersama-sama meningkatkan
perekonomian mereka. Perekonomian bersumber dari apa yang menjadi potensi pulau-pulau
tersebut. Apabila pulau ‘A’ memiliki potensi alam berupa terumbu karang yang
indah, maka sector yang cocok untuk dikembangkan adalah sector parriwisata.
Jadi, sumber perekonomiannya berasal dari wisatawan yang berkunjung ke pulau
tersebut.
Prinsip
pengelolaan wilayah pesisir dan lautan secara terpadu mengacu pada Clark 1992,
terdapat 15 prinsip dalam PWPLT (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan secara
Terpadu). Prinsip pertama: Wilayah pesisir adalah suatu system sumberdaya yang
unik, yang memerlukan pendekatan khusus. Contohnya abrasi pantai. Prinsip 2,
air merupakan factor kekuatan penyatu utama dalam ekosistem wilayah pesisir dan
lai=utan. Prinsip 3: Tata ruang daratan dan lautan harus direncanakan serta
dikelola secara terpadu. Prinsip 4: Daerah perbatasan antara laut dan darat
hendaknya dijadikan focus utama dalam setiap program pengelolaan wilayah
pesisir. Prinsip 5: Batas suatu wilayah pesisir harus ditetapkan berdasarkan
pada isu dan permasalahan yang bersifat adaptif. Prinsip 6: Fokus utama dari
pengelolaan wilayah pesisir adalah untuk mengkonservasi sumberdaya milik
bersama. Prinsip 7: Pencegahan kerusakan akibat bencana alam dan konservasi SDA
harus dikombinasikan dalam suatu program PWPLT. Prinsip 8: Semua tingkatan di
pemerintahan dalam suatu wilayah harus diikutsertakan dalam perencanaan dan
pengelolaan wilayah pesisir. Prinsip 9: Pendekatan pengelolaan yang disesuaikan
dengan sifat dan dinamika alam adalah tepat dalam pembangunan wilayah pesisir.
Prinsip 10: Evaluasi pemanfaatan ekonomi dan sosial dari ekosistem pesisir
serta partisipasi masyarakat lokal dalam program pengelolaan wilayah pesisir.
Prinsip 11: Konservasi untuk pemanfaatan yang berkelanjutan adalah tujuan dari
pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir. Prinsip 12: Pengelolaan multiguna
(multiple uses) sangat tepat digunakan untuk semua sistem sumberdaya wilayah
pesisir. Prinsip 13: Pemanfaatan multiguna (multiple uses) merupakan kunci
keberhasilan dalam pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan. Prinsip 14:
Pengelolaan sumberdaya pesisir secara tradisional harus dihargai. Prinsip 15: Analisis
dampak lingkungan sangat penting bagi pengelolaan wilayah pesisir secara
terpadu.
Prinsip-prinsip
diatas dapat dijadikan acuan untuk melakukan pembangunan wilayah pesisir.
Pemerintahan Jokowi saat ini sedang berusaha untuk kembali meraih kejayaan
kemaritiman. Oleh karena itu, pembangunan dari segi kepesisiran sangat perlu
dilakukan karena menjadi dasar bagi terbentuknya Indonesia sebagai poros maritime
dunia.
Referensi: http://www.wwf.or.id/?24681/Strategi-pengelolaan-pesisir-dan-laut-Solor-Alor-terpadu-bag-2