Urgensi Fiqih Mu'amalah

9:03 PM

[URGENSI FIQIH MU'AMALAH]
Kajian Bareng Rame-rame
Rabu, 9 Augustus 2017 @Nurul Ashri
K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si, M.Si



1. Pengertian Mu'amalah
Mu'amalah: interaksi. Interaksi dalam keluarga, organisasi, urusan nasional, urusan internasional, dll.
Fiqih mu'amalah maliyah: ilmu tenyang hukum syara yg mengatur hubungan/interaksi antarmanusia dlm kehidupan dunia khususnya harta

Cakupan Islam
🔸Allah<=>manusia
Habluminallah.
Ajaran: aqidah, fiqih ibadah
🔸Manusia<=>dengan dirinya sendiri
Yg mengatur: fiqih makanan, minuman, pakaian, akhlaq
🔸Manusia<=>sesama manusia
Ajaran Islam yg mengatur: fiqih mu'amalah, fiqih uqubat/jinayat (sanksi pidana)

2. Pentingnya fiqih mu'amalah
🔹Kita berada di zaman tak peduli halal/haram🔹
-Akan datang pada manusia suatu zaman, ketika seseorang tdk peduli akan apa yg dia ambil, apakah Dari yg halal ataukah Dari yang haram (HR. Bukhari dan Muslim)-

🔹Kita berada di zaman riba merajalela🔹
-Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman, ketika tidak tersisa seorangpun kecuali pasti makan riba. Yg tidak makan riba pun tetap terkena debu riba (akibat/dampaknya) (HR. Abu dawud dan ibnu majah)-
Contoh debu riba: pajak

🔹Kita tetap wajib mencari yang halal walau zaman rusak🔹
-Mencari yg halal adalah wajib hukumnya atas setiap Muslim (HR. Thabrani)-

Jadi, apa pentingnya fiqih mu'amalah?
➡agar kita tahu halal-haramnya mu'amalah kita 

3. Hukum belajar fiqih mu'amalah
Hukum: fardhu atas setiap Muslim
Fardhu apa?
📍Fardhu 'ain> ketika sehari-hari kita amalkan, sehari hari kita melakukan mu'amalah. Misalnya: buka counter HP, perantara, pedagang
📍Fardhu kifayah> yg belum setiap hari di amalkan. Misalnya: mau haji tapi belum cukup uang, jadinya belajar dulu.

4. Contoh mu'amalah yang haram
❎Riba
Macam riba: 
a. Riba fadhl: penukaran mata uang yg tidak senilai
b. Riba nasi'ah: bunga di bank, koperasi, pegadaian, rentenir, dll.
Hukum riba adalah haram (2:275) dan termasuk dosa besar dan perbuatan yang terkutuk

7 dosa besar: syirik, sihir, membunuh jiwa yg diharamkan Allah kecuali dgn alasan yg benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari Dari peperangan, dan menuduh zina kepada wanita mukmin yg baik2. (HR. Bukhari)

❎Asuransi
❎Leasing
Jaminannya gaboleh obyek yg dibeli
❎MLM

Hukum denda (penalti)
Kalau kita meminjam buku, telat mengembalikan, denda > hukumnya boleh karena akadnya pinjam
Kalau kita beli motor, angsuran, terlambat bayar, denda > hukumnya ga boleh karena akadnya beli


#SharingKnowledge
#RumahKepemimpinan
#RK3Jogja

Baca ini juga, yuk!

1 comments