Kajian Islm Pekanan: Hak dan Kewajiban Seorang Muslin Terhadap Saudara Muslim Lainnya
3:06 PM
Berita Aktual (Sarah Iftin A.)
Bagi Warga Negara Indonesia yang belum memiliki e-KTP, wajib
memperbaharuinya sebelum tanggal 30 September 2016. Hal ini dilakukan untuk mendukung
akan diadakannya online voting pemilihan umum 2019. Target yang ditetapkan
pemerintah, seluruh Warga Negara Indonesia di akhir tahun 2017 sudah memiliki
e-KTP sehingga dapat menunjang jalannya rencana online voting.
Materi (Devi Lukita Sari)
Seorang muslim terhadap muslim
lainnya memiliki hak dan kewajiban yang perlu diamalkan. Terdapat enam hak dan
kewajiban. Pertama, Mengucapkan salam.
“…Apakah kau ingin mengetahui hal apa yang menumbuhkan rasa cinta diantara
kalian? Adalah mengucapkan salam” kutipan diatas merupakan sebuah kutipan
perkataan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW ketika bertemu dengan saudaranya, hal
pertama yang ia lakukan bukanlah bertanya kabar melainkan langsung bersalaman
sambil mengucap salam dan jika perlu, Rasul memeluk saudaranya tersebut. Hukum
menjawab salam bagi setiap muslim adalah wajib. Adapun sunnah menjawab salam
adalah dari yang muda ke yang sepuh, dari
yang berdiri ke yang duduk, dan dari yang sendiri ke yang berkelompok. Salah
satu bentuk implementasi yang dapat dilakukan adalah saat kajian atau dalam
forum. Ketika dating terlambat dan murobbi sedang tidak menyampaikan materi,
hendaklah langsung masuk kedalam forum dengan mengucapkan salam.
Kedua adalah memenuhi undangan. Contoh yang paling sering di kalangan pemuda saat
ini adalah ketika diundang rapat oleh organisasi atau komunitasnya. Maka wajib
hukumnya karena benar-benar ditujukan kepadanya seorang. Jika berhalangan hadir
wajib melakukan konfirmasi pemberitahuan kepada pengundangnya. Cara konfirmasinya tentu dengan cara yang
syar’i: sampaikan permintaan maaf, berikan penjelasan mengapa tidak dapat
hadir. Misalnya karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan pada saat
itu. “…dan siapa yang tidak memenuhi undangan, maka sesungguhnya ia telah
maksiat kepada Allah”
Ketiga, Saling memberi nasehat. Setiap muslim memiliki kewajiban untuk menasehati
saudara muslimnya, dan setiap muslim juga memiliki hak untuk dinasehati. Jika
kita melihat teman kita melakukan kesalahan, kita wajib mengingatkan dan jangan
sampai melindungi kesalahannya karena itu sama saja merusak saudara sendiri.
Salah satu bentuk kasih sayang adalah dengan memberi nasehat. Apabila melihat
seseorang yang memiliki niatan untuk menyakiti orang lain, maka kita memiliki
kewajiban untuk menasehatinya untuk tidak menyakiti temannya.
Hak dan kewajiban keempat adalah jika
seseorang bersin dan mengucap hamdalah,
maka kita wajib mengucapkan Yarhamukallah/Yarhamukillah. Tetapi gugur kewajibannya apabila orang
yang bersin tidak mengucapkan hamdalah. Pengecualian lain diterapkan pada suatu
kasus apabila ada orang yang bersin lebih dari 3x secara terus menerus, dan ia
mengucapkan hamdalah di akhir, maka yang mendengarnya harus mengucapkan Afakallah. Kelima, Membesuk orang yang
sakit apabila tidak berhalangan. Tertimpa musibah sakit merupakan salah satu
bentuk karunia Allah karena sakit menggugurkan dosa-dosa kita. Apabila membesuk
orang yang sakit, hendaklah menasehatinya demikian agar yang sakit tetap
bersyukur kepada Allah dan termotivasi untuk sembuh agar dapat mencari karunia
Allah yang lain.
Poin terakhir yang keenam, adalah mengantarkan jenazah. Bagi seseorang
yang menghantarkan dan menyolatkan jenazah, maka ia mendapatkan pahala 1 khirot
(gunung yang besar), apabila ia menghantarkan, menyolatkan, dan menyemayamkan maka
ia mendapatkan pahala sebesar 2 khirot. Untuk wanita, sebenarnya hukumnya boleh
untuk menyemayamkan jenazah sampai ke liang lahat namun harus bersyarat: mental
wanita tersebut harus kuat sehingga apabila melihat jenazah di semayamkan, ia
tidak meraung-raung, larut dalam kesedihan, dan menyakiti dirinya sendiri.
0 comments